Menjaga AUM dari Ilusi Kepemilikan, Semua AUM Milik Muhammadiyah

YOGYAKARTA — Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) merupakan media dakwah sekaligus amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. Karena itu, pengelolaan AUM membutuhkan keseimbangan antara tata kelola modern dan komitmen terhadap misi persyarikatan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris II Lazismu Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hafizh Syafaaturrahman dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Ahad (13/9). Ia mengajak warga Muhammadiyah, terutama pengelola dan karyawan AUM, merefleksikan kembali etos kerja serta tujuan keberadaan AUM dalam gerakan Muhammadiyah.
Hafizh mengawali kajiannya dengan mengutip QS al-‘Ankabut ayat 41 tentang perumpamaan orang yang mengambil selain Allah sebagai pelindung. Allah menggambarkan keadaan mereka seperti laba-laba yang membuat rumah, sedangkan rumah laba-laba merupakan rumah yang paling lemah.
Menurut Hafizh, ayat tersebut dapat menjadi bahan refleksi bagi pengelolaan organisasi. Secara bayani, perumpamaan rumah laba-laba menggambarkan sesuatu yang tampak memiliki bentuk dan struktur, tetapi rapuh. Secara burhani, fenomena biologis laba-laba juga memberikan gambaran tentang struktur yang tidak selalu menunjukkan kekuatan sebagaimana tampak dari luar.
“Secara rasional bahwa perumpamaan ini adalah sebuah kritik terhadap sistem yang tampak kokoh di luar tapi namun rapuh di dalamnya,” ujarnya.
Sementara secara irfani, Hafizh mengaitkan ayat tersebut dengan upaya menyucikan jiwa dengan melepaskan ketergantungan berlebihan kepada materi, jabatan, dan ketamakan. Ia mengingatkan bahwa kekuatan organisasi dapat mengalami keropos ketika nilai-nilai Islam kehilangan tempat dalam praktik pengelolaannya.
Karena itu, Hafizh mengajak warga Muhammadiyah mempertanyakan kembali alasan mereka bekerja di AUM. Menurutnya, bekerja di AUM memiliki orientasi yang berbeda karena setiap pekerjaan semestinya menjadi bagian dari penghidupan risalah Muhammadiyah.
“Ketika kita melangkah masuk ke gerbang AUM setiap pagi, apakah kita sekadar mencari penghidupan atau sedang menghidupkan risalah yang dicita-citakan oleh K. H. Ahmad Dahlan sebagai gerakan amar makruf nahi munkar,” tuturnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi bahan evaluasi. Di antaranya disiplin waktu yang longgar, etos kerja yang sebatas menggugurkan kewajiban, budaya silo dan ego sektoral, serta orientasi profesi yang terlepas dari nilai persyarikatan.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut berlawanan dengan idealitas Muhammadiyah yang menekankan budaya tepat waktu, semangat fastabiqul khairat, serta prinsip kolektif kolegial. Setiap bagian dalam AUM perlu memahami keseluruhan misi organisasi agar tidak bekerja dalam sekat-sekat bidang masing-masing.
“Jangan sampai ada budaya silo dan ego sektoral bertentangan sekali dengan kolektif yang kokoh. Di Muhammadiyah sangat mengenal sekali bagaimana kolektif kolegial,” katanya.
AUM sebagai Media Dakwah dan Amanah Umat
Hafizh menjelaskan, hakikat AUM memiliki dua pilar utama. Pertama, AUM merupakan media dakwah persyarikatan. Kedua, AUM merupakan amanah umat yang harus ditunaikan.
Sebagai media dakwah, AUM menjadi sarana untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sementara sebagai amanah umat, seluruh aktivitas AUM harus dapat dipertanggungjawabkan melalui tata kelola yang baik dan transparan.
Ia menekankan bahwa AUM perlu dikelola dengan prinsip manajemen modern tanpa melepaskannya dari nilai-nilai Islam. Perencanaan strategis, audit keuangan independen, transparansi data, serta sistem pengawasan merupakan bagian penting dari tata kelola yang amanah.
“Perencanaan strategis, audit keuangan independen dan transparansi data bukanlah konsep sekuler yang dipaksakan. Ia adalah wujud nyata dan operasionalisasi perintah Al-Qur’an untuk berlaku adil, mencatat dan mencegah perilaku kerusakan atau fasad,” jelasnya.
Menurut Hafizh, anggapan bahwa AUM tidak perlu diaudit karena merasa cukup diawasi Allah merupakan pemahaman yang keliru. Kesadaran bahwa Allah Maha Mengawasi justru harus mendorong pengelola untuk membangun sistem pertanggungjawaban yang baik.
Ia kemudian menggunakan prinsip planning, organizing, actuating, dan controlling untuk menjelaskan tata kelola AUM. Pada tahap planning, pengelola perlu menyusun visi dan rencana secara jujur, berdasarkan data yang benar, serta selaras dengan tujuan Muhammadiyah.
Pada tahap organizing, penempatan sumber daya manusia harus mempertimbangkan kompetensi. Kader Muhammadiyah perlu terus meningkatkan kapasitas dirinya agar dapat menjalankan amanah sesuai kebutuhan organisasi.
Tahap actuating berkaitan dengan pelaksanaan, komunikasi, transparansi, pembinaan tim, dan pelaksanaan amar makruf nahi munkar. Adapun controlling dilakukan melalui evaluasi dan inovasi agar kinerja AUM terus mengalami perbaikan.
“Jadi, jangan nunggu konfliknya ada sehingga setelah ada konflik baru kita memperbaharui, memperbaiki sistem dari AUM itu sendiri,” tegas Hafizh.
Menjaga AUM dari Ilusi Kepemilikan
Hafizh juga mengingatkan adanya potensi “ilusi kepemilikan” dalam pengelolaan AUM. Menurutnya, AUM tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi atau keluarga oleh pimpinan maupun pengelolanya.
Ia mengingatkan QS al-Anfal ayat 27 tentang larangan mengkhianati Allah, Rasul, dan amanah yang dipercayakan kepada manusia.
“AUM secara utuh adalah milik persyarikatan, badan hukumnya jelas yang dititipkan untuk dikelola,” ujarnya.
Karena itu, regenerasi, sistem pengelolaan, serta kepatuhan terhadap aturan organisasi menjadi hal yang penting untuk menjaga keberlangsungan AUM.
Dalam kepemimpinan, Hafizh mengingatkan agar AUM tidak terjebak pada dua kutub. Kutub pertama adalah pengelolaan yang terlalu berorientasi pada profit sehingga kehilangan ruh dakwah. Kutub kedua adalah idealisme yang tidak disertai tata kelola, pengelolaan SDM, dan standar manajerial yang memadai.
Kepemimpinan AUM, menurutnya, perlu berada di tengah dengan menggabungkan profesionalisme manajemen dan amanah persyarikatan.
“Kepemimpinan AUM inilah yang harus moderat. Bagaimana berorientasi pada kemajuan berbasis manajemen modern, namun terikat kuat terhadap amanah persyarikatan,” katanya.
Ia menyebut kepemimpinan ideal sebagai authentic transformational leadership, yakni kepemimpinan yang memiliki kompetensi teknis dan manajerial sekaligus ditopang ketauhidan, keadilan, dan amanah.
Warga, Karyawan, dan Pimpinan Harus Bersinergi
Keberhasilan AUM, lanjut Hafizh, membutuhkan sinergi tiga unsur, yaitu warga Muhammadiyah, karyawan atau pengelola, dan pimpinan. Masing-masing memiliki peran yang saling melengkapi.
Warga Muhammadiyah dapat memberikan dukungan, kritik konstruktif, silaturahim, serta gagasan bagi pengembangan AUM. Karyawan dan pengelola perlu menjaga loyalitas, meningkatkan etos kerja, dan menunaikan amanah secara profesional. Sementara pimpinan harus menghasilkan kebijakan yang adil sekaligus memberikan keteladanan.
“Keberhasilan AUM hakikatnya terjadi karena sinergi semua pihak,” ujarnya.
Hafizh juga mengajak seluruh pekerja AUM menggeser cara pandang dari sekadar pegawai menjadi “abdi dan khalifah”. Guru, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, tenaga medis, dosen, dan profesi lainnya memiliki peran dakwah melalui pekerjaan masing-masing.
“Menjalani profesi bukan semata-mata urusan mencari nafkah materi belaka, melainkan wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan dengan sepenuh hati dan kejujuran,” ungkapnya.
Menurutnya, ketika seorang tenaga kebersihan menjalankan tugas dengan baik, pekerjaan tersebut dapat menjadi bagian dari dakwah. Begitu pula dosen yang mengajar dan melakukan penelitian, tenaga administrasi yang memberikan pelayanan, serta tenaga medis yang memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.
Sumber: suaramuhammadiyah.or.id




