PENTINGNYA PMI yang Aman, Prosedural dan Legal

PURWODADI, Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan Edukasi Perkindungan dan Migrasi Aman Melalui Program SMK Go Global dari PDM Grobogan. Acara ini dilaksanakan di Hotel Grand Master Purwodadi, yang dihadiri oleh 150 orang dari PDM, PDA, Majelis Dikdasmen, Ortom, PCM, AUM Kabupaten Grobogan.
Drs. Teguh Harjokusumu R., M.Si. Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang Aman, Prosedural, dan Legal
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh setiap calon pekerja migran sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Drs. Teguh Harjokusumu R., M.Si., sebagai pembicara pertama dalam kegiatan yang membahas edukasi dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pemaparannya, Teguh menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan pekerja migran, pemahaman tentang proses migrasi, aspek keamanan, serta prosedur yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, calon pekerja migran perlu memahami hak, kewajiban, dan risiko yang mungkin dihadapi selama proses keberangkatan hingga bekerja di negara tujuan. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting agar pekerja migran dapat mengambil keputusan secara tepat dan terhindar dari berbagai permasalahan, seperti penempatan ilegal, penipuan, maupun pelanggaran hak pekerja.
Ia juga menegaskan bahwa setiap proses yang berkaitan dengan keberangkatan dan penempatan pekerja migran harus memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa memastikan legalitas pihak yang merekrut, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian prosedur penempatan.
Edukasi perlindungan PMI diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cermat dalam memilih jalur bekerja ke luar negeri. Selain itu, pemahaman terhadap prosedur resmi juga menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko dan memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui materi tersebut, Bapak Teguh menggarisbawahi prinsip utama dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu “Aman, Prosedural, dan Legal.” Ketiga prinsip ini menjadi landasan penting agar proses migrasi tenaga kerja berlangsung sesuai aturan, mengutamakan keselamatan, serta memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Dengan edukasi yang tepat dan kepatuhan terhadap hukum, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menempuh prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri, sehingga hak, keselamatan, dan masa depan pekerja migran dapat lebih terlindungi.
Penulis Berita: Heru Cahyono, A.Md.Ak., S.Sos ( Sekretaris Majelis Pustaka & Informasi PDM Grobogan)




