Dari Fikih Lansia hingga Kedaulatan Pangan, Ini Lima Agenda Munas Tarjih Muhammadiyah ke-XXXIII

YOGYAKARTA – Membahas persoalan keagamaan kontemporer yang menyentuh langsung dengan kehidupan umat dan kemasyarakatan, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam Munas Tarjih ke-XXXIII yang akan digelar di Surabaya, 5-7 November 2026 menaruh perhatian penuh kepada 5 materi utama. Adapun materi yang dibahas meliputi: Fikih Lanjut Usia, Fikih Kedaulatan Pangan, Risalah Akidah Islam, Risalah Akhlak Islam Praktis, dan Fikih Ibadah.
Hal itu diungkap Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (2/11)
Untuk materi pertama, membahas terkait Fikih Lanjut Usia yang diarahkan untuk merespons meningkatnya serta implikasinya terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat.
Syamsul mengatakan bahwa dalam hal ini Muhammadiyah memandang perlu adanya panduan keagamaan yang dapat membantu lansia dan keluarganya dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam persoalan ibadah serta penguatan nilai birr al-wālidain, yaitu berbakti kepada orang tua.
“Betapa sengsaranya ketika kita mendengar fenomena orang tua yang meninggal dunia dalam kesendiriannya. Tiba-tiba 2 hari kemudian baru diketahui ia meninggal dunia dalam kesendirian dan jauh dari lingkungan orang-orang yang membantunya,” ujar Syamsul merespon fenomena kehidupan lansia yang masih banyak terjadi di masyarakat.
Kedua, yaitu pembahasan mengenai Fikih Kedaulatan Pangan yang mengkaji persoalan pangan dari perspektif Islam. Hal itu juga mencakup pemenuhan kebutuhan pangan yang beragam dan sehat, serta kesejahteraan petani.
“Saya tahun 2024 menghadiri konferensi tingkat menteri di Brazil. PBB menyatakan bahwa tidak kurang dari 775 juta orang kelaparan. Itu lebih dari sepertiga penduduk dunia yang tidak mendapatkan makanan layak, mengalami kelaparan,” ungkapnya.
Kajian ini juga merupakan kelanjutan dari Fikih Agraria yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat, masyarakat, dan penyelenggara negara dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera, adil, dan makmur.
Ketiga, yaitu tentang penyusunan Risalah Akidah Islam. Dalam hal ini, Risalah akidah diharapkan menjadi rujukan bersama yang tersusun secara sistematis untuk memperjelas arah pemahaman akidah warga Muhammadiyah sekaligus menjawab persoalan keagamaan yang aktual.
Syamsul kemudian turut mengutip buku berjudul The Return of God Hypothesis karya Stephen C Meyer yang secara khusus membahas Teisme (keberadaan Tuhan yang personal) menggunakan argumen-argumen ilmiah modern. Dalam buku ini dibahas berkaitan fenomena agnostik yaitu fenomena ketidakpedulian terhadap adanya tuhan.
“Jadi itu disinyalir ke depan akan menjadi tren. Walaupun mungkin saat ini belum tren, tapi sudah ada tanda-tandanya. Oleh karena itu, Muhammadiyah sangat penting untuk membahas persoalan penguatan akidah,” kata Syamsul.
Yang keempat, pembahasan Risalah Akhlak Islam Praktis yang diarahkan untuk memberikan panduan penerapan nilai-nilai akhlak dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam merespons persoalan etika sosial, ujaran kebencian di ruang digital, korupsi, kekerasan dalam keluarga, serta kepedulian terhadap lingkungan.
“Tidak mungkin ada bangsa kekal tanpa akhlaknya yang baik,” ucap Syamsul.
Dalam aspek ini, Syamsul membeberkan bahwa suatu bangsa itu akan kekal karena akhlaknya kekal. Sebaliknya, suatu bangsa akan musnah apabila musnah akhlaknya. Hal itu selaras dengan visi Muhammadiyah yaitu membangun masyarakat Islam yang berkemajuan.
Maka dari itu sangat penting untuk meletakkan pondasi akhlak sebagai yang utama untuk membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dan berkemajuan.
Terakhir yaitu mengulas terkait Fikih Ibadah. Dalam forum Munas Tarjih ke-XXXIII ini akan dikaji kembali persoalan hukum kunut witir dan bacaan tatswib.
Syamsul mengungkap, pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pengembangan Himpunan Putusan Tarjih dengan menelaah persoalan yang masih memerlukan penguatan kajian dalil serta penjelasan kepada masyarakat.
“Materi ini dibahas untuk melakukan peninjauan atau kaji ulang terhadap aspek ibadah praktis, seperti penggunaan bacaan tatswib, yaitu kalimat “assholatu khairun minan naum”, di dalam kumandang azan salat subuh,” pungkas Syamsul. (Bhisma)
Sumber: muhammadiyah.or.id




